Batal Digelar di Cibubur, Ruang Sidang Ahok Tampung 80 Orang
Ruang Sidang Koesoemah Atmadja yang terletak di lantai dua gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada untuk Ahok.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menyiapkan ruangan sidang untuk proses peradilan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ruang Sidang Koesoemah Atmadja yang terletak di lantai dua gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, sudah jauh hari disebut menjadi tempat Ahok akan diadili.
Lokasi tempat sidang sempat simpang siur, setelah Kepolisian menyarakan agar proses hukum itu tidak berlangsung di tengah Kota Jakarta.
Pasalnya, ada kekhawatiran akan menggangu kegiatan perekonomian karena potensi keramaian massa.
Aula Cut Nyak Dhien di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Pramuka Cibubur, Jakarta Timur, sempat dipersiapkan. Beberapa polisi pun sudah menjaga gedung serbaguna itu.
Belakangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan menyebutkan sidang tetap berlangsung di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.
Hal tersebut sesuai pernyataan Juru Bicara PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.
Dia menyebut sidang akan berlangsung di Jakarta Pusat karena Ketua PN Jakarta Utara sudah mengeluarkan penetapan.
Ketika Tribun menyambangi ruang sidang di bekas bangunan PN Jakarta Pusat, tempat peradilan sudah tampak menyiapkan diri.
Ruangan paling luas yang terletak di ujung kanan, dari tangga, itu tampak sudah diletakkan 21 kursi panjang untuk pengunjung.
Fasilitas penerangan dan pendingin udara juga sudah dicoba. Kursi untuk kelima anggota majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terpantau pula telah disusun rapi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, pembenahan ruang sidang berlangsung pada Jumat (9/12/2016) siang.
Hanya saja, ruangan itu jauh lebih kecil dari Aula Cut Nyak Dhien di Buperta Pramuka Cibubur yang berkapasitas 800 orang.
"Kapasitas ruang sidang paling 80 orang," kata Hasoloan.
Artinya, hanya sekitar satu persepuluhnya.
Hasoloan pun mengakui tidak semua pengunjung sidang dapat masuk ke ruang Koesoemah Admadja karena keterbatasan kelenggangan.
Tapi, dia menegaskan tidak ada pembatasan orang yang akan masuk secara resmi dari pihak pengadilan.
"Tidak dibatasi. Hanya saja ruangan daya muatnya 80 orang," jelasnya.
Terkait lokasi sidang, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menuturkan sepenuhnya berada dalam kewenangan PN Jakarta Utara.
Pasalnya, pemindahan lokasi sidang ini berbeda dengan yang terjadi untuk kasus mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti.
Pemindahan lokasi sidang kasus itu perlu SK (Surat Ketetapan) Ketua MA, karena seharusnya disidangkan hakim Tipikor pada PN Surabaya tapi pindah ke Jakarta dan disidangkan hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sedangkan sidang Ahok pindah lokasi dari seharusnya di Jakarta Utara menuju Jakarta Pusat karena pengadilan sedang dalam proses pemugaran.
Majelis yang menyidangkan pun masih hakim dari PN Jakarta Utara.
"Kalau hanya pindah tempat sidang saja, itu otoritas Ketua PN Jakarta Utara," kata Suhadi saat dihubungi.
Jika nantinya, pengadilan memutuskan lokasi kembali bergeser lokasi, Suhadi menyatakan, hal tersebut sepenuhnya hak dari Ketua PN Jakarta Utara. Sepanjang, masih hakimnya masih dari pengadilan tersebut. (Tribunnews.com/Valdy Arief)