Enam Jaksa Dikerahkan Usut Penghadang Kampanye Cawagub Djarot
Keenam jaksa yang ditunjuk berpangkat mulai dari ajun jaksa, jaksa muda, jaksa madya, dan jaksa pratama.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menangani persidangan penghadang Djarot di Pengadilan Negeri (PB) Jakbar, Selasa (13/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, keenam jaksa yang ditunjuk berpangkat mulai dari ajun jaksa, jaksa muda, jaksa madya, dan jaksa pratama.
"Sudah dikeluarkan surat perintahnya kepada enam jaksa itu," ujar Reda ketika dihubungi Wartakotalive.com, Minggu (11/12/2016) pagi.
Keenam jaksa itu, antara lain Jaksa Madya Reza Murdani, Jaksa Madya Ibnu Suud, Ajun Jaksa Arih Wira Suranta, Jaksa Muda Teguh Ananto, Jaksa Muda Tri Megawati, Jaksa Pratama Amril Abdi.
Teguh, Tri, dan Amril menjabat JPU pengganti di Kejari Jakbar. Sedangkan Reza, Ibnu dan Arih menjabat JPU di Kejari Jakbar.
Sidang perdana penghadang Djarot saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dilakukan di Pengadilan Negeri Jakbar pada Selasa (13/12).
Terdakwa adalah Naman (52), seorang tukang bubur warga Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejari Jakbar oleh Kejati DKI pada Jumat (9/12).
Setelah 3 hari sebelumnya mendapat pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya, lalu diteliti.
Selama proses hukum, Kejari Jakbar tak menahan terdakwa. Sebab tuntutannya alternatif kurungan atau denda.