Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Jaksa Dikerahkan Usut Penghadang Kampanye Cawagub Djarot

Keenam jaksa yang ditunjuk berpangkat mulai dari ajun jaksa, jaksa muda, jaksa madya, dan jaksa pratama.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Enam Jaksa Dikerahkan Usut Penghadang Kampanye Cawagub Djarot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyalami relawan BaDja Darma saat melakukan pengajian bersama di Radio Dalam, Jakarta, Selasa (6/12/2016). Dalam sambutannya Djarot menekankan pentingnya keadilan sosial diterapkan di Jakarta dengan sistem subsidi silang, yakni dengan cara yang kaya membantu yang kurang mampu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk menangani persidangan penghadang Djarot di Pengadilan Negeri (PB) Jakbar, Selasa (13/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Reda Mantovani, mengatakan, keenam jaksa yang ditunjuk berpangkat mulai dari ajun jaksa, jaksa muda, jaksa madya, dan jaksa pratama.

"Sudah dikeluarkan surat perintahnya kepada enam jaksa itu," ujar Reda ketika dihubungi Wartakotalive.com, Minggu (11/12/2016) pagi.

Keenam jaksa itu, antara lain Jaksa Madya Reza Murdani, Jaksa Madya Ibnu Suud, Ajun Jaksa Arih Wira Suranta, Jaksa Muda Teguh Ananto, Jaksa Muda Tri Megawati, Jaksa Pratama Amril Abdi.

Teguh, Tri, dan Amril menjabat JPU pengganti di Kejari Jakbar. Sedangkan Reza, Ibnu dan Arih menjabat JPU di Kejari Jakbar.

Sidang perdana penghadang Djarot saat berkampanye di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dilakukan di Pengadilan Negeri Jakbar pada Selasa (13/12).

Terdakwa adalah Naman (52), seorang tukang bubur warga Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

BERITA REKOMENDASI

Berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejari Jakbar oleh Kejati DKI pada Jumat (9/12).

Setelah 3 hari sebelumnya mendapat pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya, lalu diteliti.

Selama proses hukum, Kejari Jakbar tak menahan terdakwa. Sebab tuntutannya alternatif kurungan atau denda.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas