Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ahok Protes Dakwaan Jaksa Tak Sebut Golongan Masyarakat yang Merasa Dinistakan

Ketua tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna memprotes dakwaan jaksa penuntut hukum.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Ahok Protes Dakwaan Jaksa Tak Sebut Golongan Masyarakat yang Merasa Dinistakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna memprotes dakwaan jaksa penuntut hukum.

Ia protes dasar penggunaan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diterapkan kepada Ahok.

Dikatakannya, dalam penggunaan pasal tersebut jaksa harus menyebut secara spesifik masyarakat golongan mana yang merasa dinistakan.

"Jaksa tidak menguraikan secara spesifik masyarakat golongan mana yang merasa dinodai. Kalau menggunakan pasal tersebut harusnya dijelaskan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Sirra Prayuna mengatakan sudah melayangkan nota keberatan kepada jaksa.

Selain poin tersebut, Sirra Prayuna juga menyertakan dua poin lagi yakni kelalaian penggunaan upaya preventif dan penggunaan dasar dakwaan pasal 156a yang tak utuh.

Berita Rekomendasi

"Nota keberatan sudah disampaikan dan akan berlanjut pekan depan. Kalau nota keberatan diterima persidangan akan dilanjutkan, kalau ditolak akan berlanjut ke upaya pembuktian," jelas Sirra Prayuna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas