Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ahok: Sebelum Dilaporkan Kepada Polisi Harusnya Ada Mekanisme Preventif

"Tetapi mekanisme ini dilewatkan begitu saja. Karena itu unsur ini kami masukkan dalam nota keberatan,"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Ahok: Sebelum Dilaporkan Kepada Polisi Harusnya Ada Mekanisme Preventif
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Sirra Prayuna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menyatakan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret kilennya tak akan berjalan jika mekanisme preventif digunakan.

Sirra Prayuna mengaku menemukan ketentuan dalam pasal 156 dan 143 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

Dalam ketentuan tersebut menyebut peristiwa penistaan agama bisa diselesaikan terlebih dahulu lewat mekanisme preventif sebelum dilaporkan ke kepolisian.

"Dalam pasal-pasal tersebut, dengan mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generalis menyebut kasus penodaan agama bisa diselesaikan melalui upaya preventif sebelum adanya pelaporan ke kepolisian," ujarnya.

Hal tersebut dikatakan Sirra Prayuna usai mendampingi Ahok dalam sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Sirra Prayuna menjelaskan upaya preventif bisa berupa teguran resmi kepada tergugat yang dilakukan tiga menteri dan ketua lembaga negara, yakni Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

"Tetapi mekanisme ini dilewatkan begitu saja. Karena itu unsur ini kami masukkan dalam nota keberatan yang telah kami layangkan kepada jaksa pemimpin sidang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas