Meski Djarot Telah Memaafkan, Proses Hukum Penghadang Kampanye Tetap Dilanjutkan
Calon wakil gubernur DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya sudah memaafkan pelaku tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjadi saksi dalam sidang perdana penghadang kampanye Naman Sanip, calon wakil gubernur DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya sudah memaafkan pelaku tersebut.
"Secara pribadi saya jelas memaafkan yang bersangkutan ya, pak Naman namanya ya, secara pribadi ya," ujar Djarot, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Kendati begitu, ia menegaskan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan.
Ia pun menyerahkan seluruh prosesnya pada aparat penegak hukum.
"Tapi karena ini sudah masuk proses hukum, dan kita itu negara hukum, maka kami ikuti proses hukum ini ya," tegas Djarot.
Namun, hal tersebut menurutnya bukan untuk memidanakan pelaku penghadangan, "Sekali lagi bukan untuk sebetulnya persoalan ini masuk pidana hukuman atau apa, tapi lebih daripada itu,".
Proses hukum tersebut, kata Djarot, untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulang kesalahan Naman Sanip.
"Sebetulnya kami ini memberikan pendidikan politik, pendidikan demokrasi, sekaligus pendidikan hukum, dan kesadaran hukum pada warga masyarakat," jelas Djarot.
Politisi PDIP itu menambahkan, setiap kali proses sidang, ia akan hadir secara tepat waktu.
Saat hadir sebagai saksi dalam sidang perdana tersebut, Djarot hadir hanya lewat dua menit dari jadwal yang ditentukan.
"Saya diundang jam 10 pagi, ya lebih sedikit lebih dua menit ya tadi saya datang," pubgjas Djarot.
Sebelumnya, Naman Sanip ditangkap setelah melakukan penghadangan kampanye cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat di wilayah Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Ia merupakan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang bubur dan diduga menjadi dalang penghadangan di wilayah tersebut.
Sidang hari ini pun ditundan untuk mendengarkan eksepsi (penolakan atay keberatan) yang akan disampaikan oleh terdakwa pada Rabu (13/12/2016).
Ket.foto: Cawagub DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat saat menjadi saksi dalam sidang perdana penghadang kampanye, Naman Sanip, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).