Polisi: Ahok Merasa Nyawanya Terancam Akibat Status Facebook Buni Yani
Basuki turut menjelaskan kepada penyidik siapa saja yang hadir dalam video yang direkam saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa nyawanya terancam akibat status Facebook Buni Yani.
Hal itu terungkap dalam pembacaan jawaban Polda Metro Jaya terhadap pokok permohonan praperadilan penetapan status tersangka Buni oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
"Melalui keterangannya, saksi Basuki Tjahaja Purnama merasa mengalami fitnah karena banyak orang, terutama warga DKI Jakarta, berpikir saksi menistakan agama. Saksi merasa terancam keselamatannya karena ada tawaran membunuh saksi dengan bayaran Rp 1 miliar, terancam oleh aksi 4 November, diminta mundur dari pencalonannya dalam Pilkada, dan ditolak di sejumlah tempat saat kampanye," kata Nova di hadapan majelis hakim.
Buni yang ikut hadir di dalam ruang sidang terpantau hanya terdiam sambil sesekali mencatat poin-poin jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Saat di kepolisian, Basuki bersaksi bahwa ucapannya dalam video utuh yang diunggah ulang oleh Buni tidak seperti isi status Facebook Buni yang hanya menampilkan sebagian dan menghilangkan kata "pakai".
Basuki turut menjelaskan kepada penyidik siapa saja yang hadir dalam video yang direkam saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Penetapan status tersangka Buni berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.(Andri Donnal Putera)