Ahli Bahasa Jelaskan Makna Kata ''Pakai'' di Sidang Praperadilan
Maknanya bisa beda sekali, antara menggunakan kata pakai dengan tanpa kata pakai, karena kata pakai itu verbal.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya, dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Di hadapan majelis hakim, Krisanjaya ditanya anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, mengenai perbedaan penggunaan kata "pakai" yang dihilangkan Buni pada status Facebook miliknya.
"Maknanya bisa beda sekali, antara menggunakan kata pakai dengan tanpa kata pakai, karena kata pakai itu verbal. Bentuk formalnya memakai, tapi karena ini bahasa sehari-hari, jadinya pakai saja," kata Krisanjaya kepada Kompas.com, usai persidangan.
Dia mencontohkan makna keberadaan kata pakai dengan menyandingkan dua kalimat sebagai, yaitu "kamu dibohongi pakai iklan" dengan kalimat "kamu dibohongi iklan".
Kalimat pertama yang menyertakan kata pakai bermakna iklan menjadi alat untuk membohongi seseorang, sedangkan kalimat kedua berarti iklan sebagai subyek yang berbohong.
Irone kemudian meminta penegasan lagi terhadap alat bukti dari penyidik, apakah kalimat "dibohongi Surat Al Maidah 51" memiliki makna yang berbeda dengan kalimat "dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".
Krisanjaya menekankan, kehadiran dan ketiadaan kata pakai akan membuat pengaruh besar terhadap pemaknaan sebuah kalimat.
Adapun salah satu alat bukti yang digunakan polisi untuk menjerat Buni adalah tiga kalimat status Facebook miliknya berikut dengan unggahan ulang penggalan video pidato Basuki.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.(Andri Donnal Putera)