Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Publik Harus Tahu Penggunaan Dana Operasional Plt Gubernur DKI

publik harus tahu pengggunaan dana operasional Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in ICW: Publik Harus Tahu Penggunaan Dana Operasional Plt Gubernur DKI
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono ajukan perubahan struktur organisasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta ke DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). TRIBUNNEW.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat di bidang pemantauan dan pemberantasan korupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan, publik harus tahu pengggunaan dana operasional Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri menilai, dana operasional kepala daerah rawan dikorupsi. Karenanya warga Jakarta perlu tahu berapa dan digunakan untuk apa dana operasional tersebut.

"Tentu, publik terutama warga Jakarta perlu tahu berapa dan digunakan untuk apa dana operasional tersebut," ucap Febri saat dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2016).

Memang belum ada aturan spesifik mengenai penggunaan dana operasional. Hanya saja, ucap Febri, publik harus tahu karena didasari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kepala Daerah yang pro pemberantasan korupsi, yang biasanya membuka secara transparan dana operasional tersebut," ujar Febri.

ICW mengimbau kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni untuk segera membuka berapa besaran dan untuk apa saja penggunaan dana operasional.

"Baik besaran dan penggunaannya dibuka pada publik karena rawan dikorupsi," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Mengenai dana operasional, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan itu, daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah mimimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.

Jakarta adalah daerah berpendapatan lebih dari Rp 500 miliar. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, pemerintah Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun. Atas dasar itu, anggaran operasional Ahok dan Djarot Rp 50 miliar atau 0,13 persen dari pendapatan.

Tapi, sudah hampir dua bulan menjabat sebagai Plt, Sumarsono mengaku tidak tahu berapa dana operasional yang didapatnya. Dia mengatakan, bahwa Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah yang tahu berapa besaran dana operasional yang diperolehnya.

"Kalau ingin tahu anggaran saya berapa, tanya ke Sekda saja, karena sampai sekarang saya saja tidak tahu dana operasional saya berapa," kata Sumarsono saat menghadiri Rakornas PAN di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam.

Saat dikonfirmasi mengenai transparansi penggunaan dana operasional, Sumarsono tak menjawab. Di tempat berbeda, Sumarsono menjelaskan, dana operasional digunakannya untuk kegiatan kampanye 'Kita Semua Bersaudara'.

Spanduk itu, dipasang di hampir setiap kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mengenai dana operasional, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok mengungkapkan, dia mendapatkan Rp 30 miliar per tahun. Penggunaan dana operasional transparan, karena dipaparkan di situs ahok.org.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas