Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paparan Lengkap Ahok Diberhentikan dari Gubernur DKI dan Bisa Gugur Cagub DKI

Mendagri segera berhentikan sementara Ahok setelah cuti dan posisinya sebagai cagub terancam, ini penuturan Ketua KPU.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Paparan Lengkap Ahok Diberhentikan dari Gubernur DKI dan Bisa Gugur Cagub DKI
Istimewa
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipeluk kakak angkatnya, Nana Riwayatie, seusai menjalani sidang perdana dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara dari gubernur dan posisi cagub bisa gugur, Sabtu (17/12/2016).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua KPU Soemarsono.

Seperti dilaporkan Fachri Fachrudin Kompas.com, Mendagri menyatakan akan memberhentikan sementara Ahok selesai cuti kampanye.

Hal ini terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Ahok.

"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo.

Pernyataan itu disampaikan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016) kemarin.

Menurutnya hal ini berlaku pada semua kepala daerah.

Berita Rekomendasi

Kepala daerah yang sedang jalani persidangan tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.

Alasannya, kepala daerah yang bersangkutan diharapkan bisa fokus dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.

"Kecuali  OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.

Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.

Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.

Saat ini, Kemendagri belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan.

Dengan demikian, status Ahok saat ini masih sebagai gubernur non-aktif karena ia merupakan petahana yang sedang menjalani masa cuti kampanye.

Ahok bisa gugur sebagai cagub

Sementara seperti dilaporkan Akhdi Martin Pratama Kompas.com, itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarsono mengatakan pihaknya bisa membatalkan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan jika sudah ada kepastian hukum tetap atau inkracht van gewijsde dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok sebelum pemungutan suara pada 15 Februari 2017.

Ahok yang juga seorang petahana memang sedang tersangkut permasalahan hukum saat ini.

Dia mejadi terdakwa kasus penodaan agama.

"Misalnya dalam bulan ini ada vonis yang berkekuatan hukum tetap, misalnya Pak Basuki enggak banding, berarti sudah inkracht . Itu berarti nanti (bisa) dibatalkan pencalonannya. Setelah itu partai (pengusung) punya kesempatan ganti calon," kata Soemarno di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Sumarno mengatakan, "Komposisinya ganti Pak Djarot jadi cagub, pengganti Ahok jadi cawagub. Syaratnya 30 hari sebelum pemungutan suara."

Namun, jika Ahok divonis bersalah dan sudah ada kepastian hukum tetap sesudah dirinya memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017, maka Ahok bisa diberhentikan secara permanen.

"Kalau misalkan putusan setelah Pilkada berlangsung dan Ahok menang, tetap dilantik sebagai gubernur terpilih. Tapi begitu setelah dilantik, kalau status terdakwa diberhentikan sementara, kalau terpidana diberhentikan permanen," kata Soemarno.

Ahok menghadapi sidang perdananya terkait kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar gedung bekasi PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

Tuduhan itu muncul terkait pernyataan Ahok yang mengutip Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.

Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama. (*)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas