Kementan: Daging Bebek Ilegal dari Malaysia Masuk ke Indonesia
Kementan mengungkapkan bahwa ada praktik perdagangan daging bebek ilegal asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan bahwa ada praktik perdagangan daging bebek ilegal asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini mengungkapkan, memang pemerintah memberikan izin importasi daging bebek secara resmi. Namun demikian, masih ada praktik-praktik ilegal pedagangan bebek.
"Daging bebek secara resmi bisa diimpor. Namun, beberapa kali kami melakukan operasi, itu ada daging bebek beku (ilegal) dari Malaysia," ujar Banun di Kantor Badan Karantina Pertanian, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Banun menuturkan, negara tetangga Malaysia memang menjadi pemasok bebek paling besar ke Indonesia.
"Yang banyak dari Malaysia. Yang ilegal itu semuanya dari Malaysia. Temuan ada di Belawan Medan, Bakauheni, Cilegon, itu ke Jawa. Tapi saya tidak pegang datanya," ungkapnya.
Menurut Banun, impor daging bebek ilegal jelas melanggar aturan perkarantinaan karena importasi dilakukan secara ilegal dan tidak disertai sertifikat kesehatan yang menjadi syarat utama dari masuknya pangan impor ke Indonesia.
"Termasuk prinsip perkarantinaan kita tidak bisa terima karena tidak ada sertifikat kesehatannya. Kalau karantinas konsern pada aspek kesehatan," ungkapnya.
Untuk itu, Badan Karantina mengintensifkan pengamanan di seluruh wilayah perbatasan, pelabuhan, dan bandara dengan aparat keamanan.
Merusak Pasar
Banun juga mengatakan, dengan masuknya bebek impor seara ilegal maka akan berimbas pada terganggunya harga bebek lokal dipasaran. Akibatnya, peternak lokal mengalami kerugian karena harga bebek yang terus tergerus.
"Karena itu juga merusak pasar bebek di dalam negeri. Dan para peternak bebek lokal juga merusak harga bebek lokal," ujar Banun.
Banun mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ketika bebek impor tersebut beredar di pasaran. Sebab, Badan Karantina Pertanian hanya bertugas mengawasi produk-produk pangan saat masuk atau keluar wilayah Indonesia.
"Itu perlu kita identifikasi lebih lanjut, kami tidak bisa menjangkau ke sana jadi hanya keluar masuk di perbatasan, bandara, pelabuhan," kata dia.
Menurutnya, dalam mengawasi peredaran bebek di pasar dalam negeri merupakan tugas dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta BPOM.
"Ada tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan untuk bisa mengawal barang-barang beredar, termasuk di dalamnya Kementerian Pertanian, BPOM, Dirjen Bea Cukai, aparat penegak hukum. Ini efektifitasnya harus ditingkatkan," pungkasnya.(Pramdia Arhando Julianto)