Ini Ancaman Hukuman Terhadap Dora, Pegawai MA yang Cakar Polisi
"Pasal 212 itu ancaman maksimal satu tahun empat bulan," kata Agung kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegawai Mahkamah Agung (MA) Dora Natalia Singarimbun yang melakukan penganiayaan (mencakar dan memukuli) anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Aiptu Sutisna, disangkakan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat penegak hukum.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar M Agung Budijono, mengatakan jika nanti Dora terbukti melakukan tindak pidana maka akan dijerat dengan pasal tersebut.
"Pasal 212 itu ancaman maksimal satu tahun empat bulan," kata Agung kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Baca: Dora Diberondong Penyidik 20 Pertanyaan
Menurutnya, saksi-saksi tersebut yaitu orang yang mengetahui terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan Dora terhadap Aiptu Sutisna.
"Terkait kasus ini, petugas sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait peristiwa tersebut," katanya.
Agung mengatakan, Dora tidak melakukan bantahan dengan apa yang dilakukannya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik hari ini, Dora juga tidak melakukan perlawanan.
Untuk menangani kasus ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) tempat Dora bekerja.
"Koordinasi sama MA itu sudah pasti ya, dan kami transparan tak ada yang ditutup-tutupi. Kalau untuk tanggapan MA silahkan langsung saja tanya ke MA," kata Agung.