Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Periksa Sekjen KSPI Sebagai Saksi Kasus Makar

Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyidik Periksa Sekjen KSPI Sebagai Saksi Kasus Makar
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan, Pengamat Ekonomi, Ikhsan Modjo, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Muhammad Rusdi, Anggota Komisi IX DPR RI, Indra, dan moderator acara, Latief Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusdi.

Rusdi akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus makar dan permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah tokoh.

Rencananya, dia akan diperiksa di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diterima wartawan, Rusdi belum mengetahui atau diberitahu penyidik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana.

Sebab dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/22868/XII/2016/Disreskrimum yang diterima hanya disebutkan diperilsa sebagai saksi.

Ia menjadi saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP yang terkadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Berita Rekomendasi

“Tanggal 1 Desember saya bersama Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ke Mahkamah Agung untuk menanyakan perihal judicial review PP 78/2015,” kata Rusdi, dalam keterangannya, Senin (19/12/2016).

Kemudian, Rusdi menjelaskan, pada Rabu (30/11/2016) malam, dia dan beberapa petinggi KSPI yang lain bertemu Kapolda Metro Jaya membicarakan perihal aksi 2 Desember.

"Jadi tidak ada agenda makar yang saya lakukan pada tanggal 1 Desember 2016," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, tidak pernah melakukan makar.

Selama ini, sebagai pemimpin KSPI, perjuangannya adalah menuntut agar PP 78/2015 dicabut dan kenaikan upah minimum sebesar 15-20 persen.

Disamping itu, KSPI juga menuntut agar Ahok dipenjara, terkait beberapa kasus yang diduga melibatkan Ahok.

Seperti kasus korupsi RS Sumber Waras, rekelamasi, penggusuran, kebijakan upah murah, dan baru yang terakhir penistaan agama.

"Perjuangan buruh bukan makar," tegas Rusdi.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, juga diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus makar yang melibatkan sejumlah tokoh.

Pemeriksaan dilakukan, Selasa (13/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas