Berkas dan Barang Bukti Kasus Penipuan Anggota DPR Dilimpahkan Kepada Kejaksaan
"Iya, berkas perkara Indra Simatupang sudah dinyatakan lengkap atau P21,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang beserta barang bukti ke Kejaksaan Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Pilmpan dilakukan sehubungan berkas kasus Indra P Simatupang di Polda Metro Jaya telah rampung.
Selain Indra, polisi juga melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Suyoko, staf Indra.
Pelimpahan ini dilakukan pukul 10.00 WIB ke Kejari Jakarta Selatan.
"Iya, berkas perkara Indra Simatupang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan melalui pesan singkat, Selasa (20/12/2016).
Hendy menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara untuk ayah Indra yaitu Muwardy Simatupang saat ini belum dilakukan pelimpahan tahap ke dua.
Penipuan yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan ini dinilai merugikan korbannya hingga Rp 200 miliar.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara untuk ayah Indra yaitu Muwardy Simatupang saat ini belum dilakukan tahap dua," ucapnya.
Indra sebelumnya dilaporkan Edy Winjata selaku kuasa hukum Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016 silam.
Penipuan itu terjadi dalam rentang waktu April hingga Agustus 2015.
Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO.
Diduga bisnis tersebut fiktif.
"Karena perjanjian itu dibuat Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," ujar Hendy.
Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri Divisi Propam, Divisi Hukum, dan Irwasum Polri pada 13 Juni 2016 lalu.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik melakukan pemeriksaan kepada Indra dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," beber Hendy.
Hendy mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka dijerat pasal tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Bintang Pradewo