Sidang Hari Ini Agendakan Tanggapan Jaksa Atas Nota Keberatan Pengacara Ahok
Sidang akan kembali berlangsung di gedung lama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar pada Selasa (20/12/2016).
Sidang akan kembali berlangsung di gedung lama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Hasoloan Sianturi, Humas PN Jakarta Utara, mengatakan sidang pada hari ini beragenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim penasehat hukum.
"Agenda adalah kesempatan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atau pendapatnya atas nota keberatan dari terdakwa maupun nota dari penasehat hukum," ujar Hasoloan, kepada wartawan, Senin (19/12/2016).
Baca: Sidang Kedua Ahok Hari Ini Diamankan oleh Hampir 3.000 Polisi
Sebelumnya, sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan dilanjutkan dengan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi sudah berlangsung pada Selasa (13/12/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan terdakwa Ahok pasal 156 a ayat a atau pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).