LBH Jakarta: Banyak Korban Penggusuran Tidak Mendapatkan Bantuan Hukum
Aldo menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memberikan bantuan hukum saat penggusuran berlangsung.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam surveinya menemukan 47,5 persen warga korban penggusuran yang menghuni rumah susun di atas 20 tahun lebih.
Padahal pada 2012 lalu, Joko Widodo yang saat itu merupakan Gubernur DKI Jakarta, berjanji akan melegalisasi bidang tanah yang telah dihuni warga di atas 20 tahun.
"Ada janji yang tidak ditepati oleh pemerintah provinsi dan terbukti, saat ini banyak korban penggusuran yang sudah menghuni 20 tahun di tanah itu," jelas Pengacara LBH Jakarta, Aldo Fellix di Kantornya, Rabu (21/12/2016).
Bukan hanya itu, Aldo menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memberikan bantuan hukum saat penggusuran berlangsung.
Sementara dalam survei yang dilakukan pihaknya, terdapat 56,1 persen warga menyatakan bahwa rumah susun bukan bentuk ganti rugi sehingga mereka menuntut kompensasi.
"Mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Itu jelas kami sayangkan. Penggusuran terjadi begitu saja dan langsung dilakukan pemindahan," kata Aldo.