Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Salut Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani

"Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Salut Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penggugah video Ahok, Buni Yani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan salut atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Buni Yani, Rabu (21/12/2016).

Dikatakan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat, sidang praperadilan Buni Yani sebagai termohon telah selesai.

Hakim memutus menolak semua permohonan Buni Yani.

"Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," kata Agus di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya permohonan Buni, kata Agus, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Pengiriman berkas perkara tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan.

"Kita menunggu, apabila ada petunjuk perbaikan maka akan segera diperbaiki dan akan dikembalikan lagi sampai nanti menunggu dinyatakan lengkap," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Agus melanjutkan, apabila berkas perkara telah lengkap atau P21 maka proses tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah tahap dua, kan nanti jaksa akan membuat tuntutan dan dakwaan. Lalu nanti akan diserahkan berkasnya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan menentukan kapan sidangnya, keluarlah ketetapan sidang," katanya.

Dia menambahkan, saat ini penyidik masih terus melengkapi bukti-bukti pendukung status hukum Buni agar kasusnya cepat disidangkan.

"Targetnya ya secepatnya (disidangkan), biar ada kepastian hukum," ucapnya.

Penulis: Gopis Simatupang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas