Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Menangis di Pengadilan

Sanusi menangis ketika menceritakan ibunya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu saat dirinya sedang menghadapi kasus tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sanusi Menangis di Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mohamad Sanusi 10 tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta serta subsider. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdengar isak tangis saat terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Sanusi menangis ketika menceritakan ibunya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu saat dirinya sedang menghadapi kasus tersebut.

Sanusi berharap kesalahan yang telah dia akui sebelum ibunya meninggal menjadi sebuah penghibur terkahir bagi sang ibu.

"Insya Allah Ibu saya meninggal khusnul khotimah, ini sebagai penghibur," ujar Sanusi saat persidangan.

Baca: Lagi, Ahok Menangis

Sanusi juga terdengar menangis saat menceritakan jasa "Mohamad Sanusi Center (MSC)" yang disebutnya telah membantu banyak warga tidak mampu di Jakarta.

Sanusi meminta agar seluruh karyawan di MSC tidak terusik akibat kasus yang membelitnya.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Sanusi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Sanusi juga meminta maaf kepada seluruh anggota DPRD DKI yang menurutnya terkena imbas terkait kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya bangga Sanusi Center masih berjalan dan menolong masyarakat tidak mampu. Makanya MSC harus bekerja dengan hati, saya akan terus support," ujar Sanusi.

Sidang Sanusi dimulai pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, sidang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB.

Sidang itu juga dihadiri keluarga Sanusi termasuk Evelyn, istri Sanusi.

Dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Penulis : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas