Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Kasus Buni Yani Kepada Polisi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat tersangka Buni Yani.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Kasus Buni Yani Kepada Polisi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Buni Yani (pakai kaca mata). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat tersangka Buni Yani.

Berkas perkara dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12/2016).

Berkas perkara kasus itu dikembalikan lagi kepada penyidik, Senin (19/12/2016).

Setelah dikembalikan, penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya langsung memperbaiki berkas perkara tersebut.

"Iya sedang diperbaiki," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Dia menjelaskan, berkas perkara kasus itu dikembalikan pihak kejaksaan karena masih ada keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.

Berita Rekomendasi

"(Keterangan,-red) saksi ahli (kurang lengkap,-red)," kata Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas