'Deadlock', 8 DPD Minta Munas Apersi Diulang
sekitar 12 dewan pengurus daerah (DPD) memprotes pelaksanaan munas, karena dianggap banyak melanggar AD/ART organisasi
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Munas Apersi) ke-V yang berlangsung di Hotel Kartika Chandra, Jakarta yang digelar akhir minggu lalu masih menyisakan kebuntuan.
Pasalnya, sekitar 12 dewan pengurus daerah (DPD) memprotes pelaksanaan munas, karena dianggap banyak melanggar AD/ART organisasi sehingga memutuskan keluar ruang sidang (walk out) saat agenda laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2013-2016.
Permasalahan ini direspons oleh Ketua dewan pertimbangan organisasi (DPO) Apersi, Fuad Zakaria.
Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan dan ini menjadi tugas DPO untuk menyelesaikannya karena Fuad juga sebagai pendiri Apersi.
Lebih jauh dari awal Munas Fuad sudah melihat ada keganjilan karena ada salah satu calon yang sebenarnya tidak bisa ikut pemilihan bisa diterima oleh panitia penjaringan atau pun dewan pengurus pusat (DPP) Apersi.
“Calon ini masih kena hukuman dan dicabut haknya dari kepengurusan dan seharusnya dimaafkan dulu baru bisa maju jadi calon ketua umum. Ini ada aturannya dalam AD/ART,” terang Fuad.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 (F) AD/ART Apersi disebutkan persyaratan caketum untuk dapat dipilih sebagai Ketua Umum DPP Apersi harus tidak pernah dikeluarkan dari kepengurusan di DPP maupun DPD baik karena alasan pelanggaran AD/ART, peraturan organisasi, serta ketentuan organisasi lainnya.
Selain itu ada kesalahan dalam proses munas, pimpinan sidang itu seharusnya ada 5 namun saat mau pemilihan tinggal dua orang.
Fuad menjelaskan, ini tak sah, ini kesalahan dalam proses munas, namun munas dan pemilihan terus berjalan padahal prosesnya tidak benar.
“Komunikasi antara peserta munas dan pimpinan sidang tidak berjalan dalam menyampaikan aspirasinya. Komunikasinya monolog antara peserta dan pimpinan sidang, makanya sebagian DPD walkout,” imbuh Fuad.
Saat ini sudah 8 DPD Apersi yang minta munas diulang dan rencananya DPO akan terus berkordinasi dan mengakomodir berbagai masukan yang ada sehingga memang layak dilakukan munas.
Sementara itu Yunus Genda DPD Apersi Sulsel melihat kondisi munas ini memang buntu karena berjalan tidak semestinya dan bersifat monolog.
"Menurut AD/ART, Pasal 19 dan Pasal 20, jika terjadi deadlock akan diambilalih oleh DPO. Bisa saja nanti digelar Munaslub,” tegas Yunus.