Kasus Hukum Bos Penambang Liar di Bogor Segera Diproses
"Akan saya tanyakan persoalan ini ke Polres Bogor. Sampai sekarang belum ada laporan ke saya," kata Yusri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Penangguhan penahanan terhadap tersangka penambang emas liar (Gurandil) di Bogor, Jawa Barat, dengan alasan tersangka menderita sakit TBC, tidak dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan terkait penangguhan penahanan TH, bos penambang liar.
"Akan saya tanyakan persoalan ini ke Polres Bogor. Sampai sekarang belum ada laporan ke saya," kata Yusri, Kamis (23/12/2016).
Meski begitu, Yusri memastikan proses hukum terhadap TH tetap berlanjut.
Jelas Yusri, pemberian penangguhan diperbolehkan, asalkan yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif ketika dipanggil kembali oleh penyidik.
"Selain itu, dijamin tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama" jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) Edy Hasibuan mengatakan, dibebaskannya seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
Namun, penangguhan penahanan tersebut harus punya alasan yang masuk akal dan bukti yang kuat.
"Misalnya tersangka sakit. Harus dibuktikan dengan keterangan dari dokter," kata Edy Hasibuan.
Yang terpenting, sebelum memberikan penangguhan penahanan, penyidik sudah mendapatkan jaminan, bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan akan datang jika sewaktu-waktu dipanggil kembali oleh penyidik.
"Yang memberikan jaminan harus dari pihak keluarga tersangka. Tidak bisa dari orang lain," tegas mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Edy menegaskan, dibebaskannya seorang tersangka bukan berarti proses hukumnya selesai. Dia mengingatkan kepada anggota Polri untuk tidak bermain mata dengan tersangka.
Mengenai dibebaskannya bos gurandil, dia mendesak agar Polri memberikan klarifikasi kepada publik. Dengan begitu, tidak ada kecurigaan dalam penanganan kasus ini.
"Kalau memang tidak ada apa-apanya, Polri tidak perlu takut menjelaskan ke publik," tukasnya.