Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Kasus Penghinaan Pahlawan
Polda Metro Jaya telah menerima laporan mengenai dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh Dwi Estiningsih
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan mengenai dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh Dwi Estiningsih.
Dwi Estiningsih berkicau di media sosial twitter terkait gambar pahlawan dalam uang baru yang menyinggung masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami akan melakukan gelar perkara, nanti akan kami tentukan masuk atau tidak kategori (pidana,-red). Sedang didalami anggota kami berkaitan dengan proses itu," ujar Iriawan, kepada wartawan, Jumat (23/12/2016).
Setelah melakukan gelar perkara, kata dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Estiningsih dan saksi ahli.
"Nanti pasti ada, tetapi kan sekarang kami tentukan dulu diskusi antara penyidik apakah ini akan dilanjutkan apakah ada yang diperiksa. Tentunya nanti kalau hasil gelar perkara ke arah sana akan kami panggil," kata dia.
Sebelumnya, kicauan Dwi Estiningsih di twitter terkait gambar pahlawan dalam uang baru yang menyinggung masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menuai kecaman.
Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).
Seorang anak pejuang, Ahmad Zaenal Efendi merasa terhina. Ahmad melaporkan Estiningsih merupakan pendidik di Yogyakarta dengan nomor polisi LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.