Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Habib Rizieq Dilaporkan PP-PMKRI Kepada Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Rizieq Dilaporkan PP-PMKRI Kepada Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Beberapa anggota PP-PMKRI melaporkan Habib Rizieq atas dugaan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab kepada Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan melakukan penistaan agama, Senin (26/12/2016).

Tujuh anggota PP-PMKRI menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Elmo Lodovikus Roe, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP-PMKRI mengatakan laporan tersebut dilayangkan atas dasar video pidato Habib Rizieq berdurasi 21 detik yang diunggah di sosial media.

"Yang mengunggah pertama adalah akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby," ujarnya.

Hingga pukul 13.40 pihak PP-PMKRI belum menyelesaikan laporannya di SPKT Mapolda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya lewat siara pers, Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako menyatakan isi pidato Habib Rizieq yang belum diketahui lokasinya tersebut berisi ungkapan yang menyinggung umat Nasrani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas