Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Dianggap Kampanye di Pengadilan Karena Angkat Dua Jari

Tangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diangkat dan menunjukan dua jari sesaat sebelum sidang dicurigai sebagai bentuk kampanye.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Dianggap Kampanye di Pengadilan Karena Angkat Dua Jari
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diangkat dan menunjukan dua jari sesaat sebelum sidang dicurigai sebagai bentuk kampanye.

Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan gestur dua jari itu identik dengan salam dua jari yang sering dipamerkan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu.

kata dia, Ahok seharusnya tidak menggelar kamapnye di pengadilan karena gedung tersebut merupakan fasilitas dari institusi pemerintah.

"Gestur yang dilakukan pak Ahok di ruang sidang menunjukan angka dua, dia itu (pasangan) nomor dua di Pilkada," ujarnya kdi kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Tapi ia menyerahkan kejadian tersebut kepada Bawaslu.

"Apakah itu (gestur) victory (red: kemenangan) atau bukan, Bawaslu yang nilai," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika benar Ahok melakukan kampanye, menurutnya Bawaslu akan memberikan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

Sanksi terberat yang bisa diterima Ahok menurutnya adalah disiskualifikasi dari Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kejadian Ahok memanerkan gestur dua jari itu terjadi sesaat sebelum persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menempatkannya sebagai terdakwa di gedung bekas Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Ahok memamerkan gestur tersebut sesaat sebelum persidangan, saat Ahok diberikan kesempatan untuk diabadikan sejumlah fotografer dan kamerawan.

Dalam kesempatan yang sama Ketua ACTA. Krist Ibnu megatakan bahwa dengan bermodal foto-foto yang ada, pihaknya akan melaporkan Ahok ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Jika Bawaslu nantinya menyebut hal itu bukan pelanggaran, ACTA akan melaporkan kasus itu ke DKPP.

"Kita akan pantau terus, kalau Bawaslu bilang bukan pelanggaran, kita lapor lagi ke DKPP," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas