Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Perjuangan Masih Panjang

Ahok langsung mendatangi posko pemenangannya, Rumah Lembang, seusai menjalani persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ahok: Perjuangan Masih Panjang
Dennis Destryawan
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung mendatangi posko pemenangannya, Rumah Lembang, seusai menjalani persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung mendatangi posko pemenangannya, Rumah Lembang, seusai menjalani persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok yang mengenakan batik hitam langsung naik ke atas panggung di Rumah Lembang. Dia meminta kepada para relawan agar berjuang memenangkannya pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

"Ini perjuangan masih panjang. Jadi saya harapkan tetap berjuang untuk satu putaran," ucap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Sebelumnya, Ahok menjalani persidangan ketiga kasus penodaan agama. Sebagai terdakwa, eksepsi atau nota keberatan Ahok ditolak majelis hakim. Dakwaan jaksa layak dilanjutkan untuk menguji keterangan saksi dan alat bukti.

Baca: Penanganan Kasus Ahok Tak Perlu Melalui Peringatan Keras

Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto membacakan putusan sela. Dwiyarso mengatakan putusan sela yang akan dibacakan ini berlandaskan surat dakwaan yang disusun jaksa, nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum serta tanggapan jaksa atas nota keberatan.

Adanya putusan sela menolak eksepsi tersebut membuat persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok tetap berlanjut.

"Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutur Hakim Dwiyarso dalam persidangan, Selasa (27/12/2016).

Berita Rekomendasi

Lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dilanjutkan. Putusan itu dibuat dengan sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.

Sementara itu, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas