Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Sela Hakim Hari Ini

jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya, maka otomatis persidangan perkara Ahok berakhir

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Pemindahan Lokasi Sidang Ahok Tergantung Putusan Sela Hakim Hari Ini
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Adapun pemindahan lokasi atau tempat persidangan perkara tersebut ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) tergantung putusan sela dari majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dihubungi, Senin (26/12/2016)

Menurut Didik, jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya, maka otomatis persidangan perkara Ahok berakhir sehingga tidak ada pemindahan lokasi persidangan.

Baca: Hari Ini, Sidang Ahok Tetap Digelar di PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada

Dan tempat persidangan perkara Ahok ini akan dipindah ke auditorium Kementerian Pertanian jika majelis hakim menolak eksepsi terakwa dan penasihat hukumnya.

"Untuk pemindahan, kita lihat hasil sidang putusan sela besok. Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacaranya, kan (otomatis,-red) sidang berakhir, sehingga enggak jadi pindah lokasi sidang," jelasnya.

Ia menambahkan, jadi atau tidaknya pemindahan lokasi persidangan perkara Ahok ini akan dibacakan majelis hakim pada akhir persidangan pembacaan putusan sela besok.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, MA telah menyetujui permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya tentang pemindahan tempat persidangan perkara Ahok dari PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakpus, ke auditorium Kementerian Pertanian, di Jalan RM Harsono no 3, Ragunan, Jakarta Selatan.

Persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 dan diterbitkan oleh Ketua MA, Hatta Ali, pada Kamis, 22 Desember 2016.

Alasan perpindahan tempat persidangan Ahok ini lantaran faktor keamanan dan kapasitas ruang persidangan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas