Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penanganan Kasus Ahok Tak Perlu Melalui Peringatan Keras

Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penanganan kasus penistaan agama harus melalui mekanisme peringatan keras.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Penanganan Kasus Ahok Tak Perlu Melalui Peringatan Keras
EPA/BAGUS INDAHONO/Pool
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan putusan sela dari hakim. TRIBUNNEWS/EPA/BAGUS INDAHONO/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penanganan kasus penistaan agama harus melalui mekanisme peringatan keras.

Di poin eksepsi, tim penasihat hukum Ahok menyatakan dalam penerapan pasal 156 huruf a KUHP mengenai delik penodaan agama, harus melalui mekanisme peringatan keras terlebih dulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan tersebut.

Baca: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok dan Penasihat Hukum

"Menimbang dakwaan pertama pasal 156 huruf A KUHP yang merupakan pasal baru dari pasal 4 UU Nomor 1 PNPS 1965 tidak perlu melalui peringatan keras. Maka keberatan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," tutur anggota majelis hakim dalam sidang putusan sela, Selasa (27/12/2016).

Majelis hakim menyatakan dalil yang disampaikan penasihat hukum soal mekanisme itu tidak benar.

Dalam ketentuan pasal 1 UU Nomor 1 PNPS 1965 mengatur peringatan keras diberikan pada organisasi atau aliran kepercayaan yang mengeluarkan pernyataan bersifat permusuhan.

Majelis hakim menilai ketentuan itu berlaku khusus bagi organisasi atau aliran kepercayaan dan tak berlaku bagi terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menimbang apabila setelah mendapat peringatan, organisasi atau aliran kepercayaan masih terus melanggar pasal 1 maka yang bersangkutan dipidana selama-lamanya lima tahun," kata anggota majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas