Ahok Minta Sumarsono Tak Rombak Pejabat DKI
"Saya belum tahu. Saya cuma sampaikan, kalau bisa ya jangan ganti yang membuat goncangan. Kalau orang kerja bagus, ya jangan diganti,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar tak ada perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ahok mengaku telah menyampaikan pesan kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono agar tak ada perombakan pejabat.
Pesan itu disampaikan melalui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Oh enggak, kita sudah bilang enggak boleh. Kita sudah sampaikan, tunggu kita kembali," ucap Ahok di Cilincing, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Ahok tidak ingin, begitu dia kembali menjabat akan terjadi ketidak stabilan dalam menjalankan pembangunan di Jakarta.
Ahok meminta agar tak ada pergantian Kepala Dinas.
Dia mencontohkan Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendrawan yang dinilai kinerjanya baik.
"Saya belum tahu. Saya cuma sampaikan, kalau bisa ya jangan ganti yang membuat goncangan. Kalau orang kerja bagus, ya jangan diganti," katanya.
Ia pun tidak mau ada alasan karena bukan insinyur harus kembali ke rumpun teknik.
"Snggak ada. buktinya sekarang si Teguh kerjanya lebih bagus, ya kan, logikanya gitu kan," ucap Ahok.
Setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan pada 12 Desember lalu, Sumarsono mengatakan pihaknya sedang bekerja keras melakukan perampingan organisasi perangkat daerah.
Bila proses perampingan tersebut selesai, maka pria yang akrab disapa Soni ini akan melakukan pelantikan dan pengukuhan massal para pejabat eselon di Monas pada tanggal 3 Januari 2017, pukul 10.00 WIB.
Dalam Perda tersebut akan ada perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari awalnya 53 menjadi 42 SKPD.
Dengan begitu ada sebanyak 1.060 jabatab eselon I-IV yang akan dihapus. Awalnya, DKI memiliki 5.998 jabatan struktural.
Dengan adanya perda baru tersebut, maka jabatan struktural di DKI semakin mengurus menjadi 4.938 jabatan.