Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koordinator Jamaah Aksi 212 Diwakili Pengacaranya Diperiksa Polda Metro

Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan meminta keterangan Irfianda Abidin, Koordinator Jamaah Pengikut Aksi 212.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Koordinator Jamaah Aksi 212 Diwakili Pengacaranya Diperiksa Polda Metro
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Umat Islam memenuhi Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (12/12/2016) dini hari, untuk mengikuti salat Subuh berjemaah di masjid tersebut. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan meminta keterangan Irfianda Abidin, Koordinator Jamaah Pengikut Aksi 212, sebagai saksi terkait kasus makar.

Namun, karena Irfianda berhalangan hadir menjalani pemeriksaan, maka Kapitra Ampera, selaku penasihat hukum GNPF-MUI mewakili yang bersangkutan.

Kapitra menjelaskan, Abidin belum bisa datang karena ada kegiatan di Sumatera Barat.

"Kami dari tim advokasi GNPF-MUI, hari ini mewakili Irfianda Abidin, koordinator jamaah pengikut Aksi 212. Dia dipanggil sebagai saksi makar. Hari ini belum hadir, kami mewakili dulu," ujar Kapitra, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2016).

Menurut dia, ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi ke pihak kepolisian. Ini dilakukan supaya konkret sehingga informasi hukum bisa dipahami oleh Irfianda, sebagai saksi yang akan dipanggil.

Sejauh ini, dia mengaku tak mengetahui kliennya diperiksa sebagai saksi siapa. Dia hanya mendapatkan informasi pemeriksaan sebagai saksi kasus makar.

Berita Rekomendasi

"Kami tak tahu, dipanggilnya juga tak ditulis untuk siapa. Tetapi di sana ditulis untuk tindak pidana makar. Kami mewakili dulu dan bertanya kepada penyidik. Dia saksi untuk siapa dan keterkaitan pengetahuan dia apa," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas