Koordinator Jamaah Aksi 212 Diwakili Pengacaranya Diperiksa Polda Metro
Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan meminta keterangan Irfianda Abidin, Koordinator Jamaah Pengikut Aksi 212.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan meminta keterangan Irfianda Abidin, Koordinator Jamaah Pengikut Aksi 212, sebagai saksi terkait kasus makar.
Namun, karena Irfianda berhalangan hadir menjalani pemeriksaan, maka Kapitra Ampera, selaku penasihat hukum GNPF-MUI mewakili yang bersangkutan.
Kapitra menjelaskan, Abidin belum bisa datang karena ada kegiatan di Sumatera Barat.
"Kami dari tim advokasi GNPF-MUI, hari ini mewakili Irfianda Abidin, koordinator jamaah pengikut Aksi 212. Dia dipanggil sebagai saksi makar. Hari ini belum hadir, kami mewakili dulu," ujar Kapitra, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2016).
Menurut dia, ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi ke pihak kepolisian. Ini dilakukan supaya konkret sehingga informasi hukum bisa dipahami oleh Irfianda, sebagai saksi yang akan dipanggil.
Sejauh ini, dia mengaku tak mengetahui kliennya diperiksa sebagai saksi siapa. Dia hanya mendapatkan informasi pemeriksaan sebagai saksi kasus makar.
"Kami tak tahu, dipanggilnya juga tak ditulis untuk siapa. Tetapi di sana ditulis untuk tindak pidana makar. Kami mewakili dulu dan bertanya kepada penyidik. Dia saksi untuk siapa dan keterkaitan pengetahuan dia apa," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.