Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Pulomas
Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polresta Depok berhasil membekuk dua tersangka pembunuhan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polresta Depok berhasil membekuk dua tersangka pembunuhan terhadap 6 orang yang terjadi di sebuah rumah mewah di Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah dua orang, RB dan ES.
Kedua tersangka ditangkap Tim penyidik di Rumah kontrakan di Jalan Kalong RT 08, RW 02, Kelurahan Bojong Rawalumbu Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.
Kronologis penangkapan diawali dari hasil analisa CCTV. Sesuai dengan keterangan tersangka berinisial PN yang sebelumnya telah diamankan atas kejadian sebelumnya.
Kemudian tim gabungan Direktorat Kriminal Umum, Polres Metro Jakarta Timur dan Polresta Depok mendapatkan informasi tentang keberadaan dari RBB yang berada di wilayah Bekasi.
Saat dilakukan peyelidikan, tim telah mendapatkan RBB dan ES berada di kontrakan di Jalan Kalong RT 08/RW 02 Kel. Bojong Rawalumbu Kec. Rawalumbu Kota Bekasi.
Saat akan dilakukan penangkapan, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan represif dengan melepaskan tembakan di bagian kaki kedua tersangka.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari ES yakni uang Rp 3,4 juta, 4 lembar uang Thailand, handphone Nokia warna hitam, handphone merk China, STNK Yamaha Jupiter MX No. Pol. B 6769 EIX An. Siti Maria, jaket kulit warna hitam, tas warna coklat dan topi warna abu-abu.
Sementara dari RBB, barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sejumlah Rp 6,3 juta, jam Rolex warna silver, topi hitam, 2 handphone Samsung, 1 handphone Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor honda, kaca mata, jaket dan- kemeja putih gading. (tribun/mal)