Mantan Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi Divonis Hari Ini
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan kasus penerima suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Sanusi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal membacakan putusan kasus penerima suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, Kamis (29/12/2016).
Oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), mantan politikus Partai Gerindra ini dituntut 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah bebas dari hukuman bui.
Jaksa mendakwa Sanusi dengan dua dakwaan, pertama Sanusi dijerat kasus suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
KPK menangkap tangan Sanusi seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Suap diduga diberikan dengan maksud agar Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diduga diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.
Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sedangkan, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus suap, penyidik KPK melacak aset milik pribadi dan aset-aset yang terkait dengan Sanusi. Setelah dianalisis, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sanusi sebagai tersangka pelaku pencucian uang.