Menangis Divonis 7 Tahun Penjara, Sanusi: 'Alhamdulillah'
Sanusi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Sanusi menangis usai sidang pembacaan vonis.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier dua bulan kurungan pada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Sanusi terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan aset yang dimiliki.
Menanggapi vonis majelis hakim, Sanusi menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu.
Mantan Politikus Partai Gerindra ini sempat meneteskan air mata saat berjalan keluar dari ruang persidangan. Sejumlah kerabatnya pun berhamburan memeluk Sanusi. Meski demikian ia mengaku telah ikhlas dan menerima atas vonis pada dirinya.
"Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang alhamdulillah. Jadi enggak apa-apa," kata Sanusi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Sanusi juga mengaku tidak mempermasalahkan perampasan aset miliknya. Kasus yang menjeratnya ini telah menjadi takdir yang harus dijalani.
"Enggak apa-apa biarin saja. Saya sudah bilang Allah yang atur. Dapat pun dari Allah, kalau pun mau diambil ya enggak apa-apa," kata Sanusi.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.