Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

Sanusi terbukti menerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dan melakukan pencucian uang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi usai divonis 7 tahun terkait suap reklamasi pantai Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

"Menjatuhkan hukuman kepada Sanusi 7 tahun penjara denda Rp250 juta dan subsidair 2 bulan," kata hakim ketua Sumpeno yang membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Majelis hakim menilai, Sanusi terbukti menerima suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dengan ini Majelis Hakim menyatakan bahwa Sanusi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam dakwaan," kata Sumpeno.

Vonis mantan politikus Partai Gerindra ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta hakim menjatuhkan putusan 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah bebas dari hukuman bui.

Sebelumnya, Sanusi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas