Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Akan Usut Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Habib Rizieq

Kapolda Metro Jaya mengatakan akan mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan imam besar Front Pembela Islam

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kapolda Akan Usut Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Habib Rizieq
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, mengatakan akan mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menegaskan semua orang tanpa terkecuali sama di mata hukum.

"Kami akan melakukan penyelidikan. Nanti tentu lidiknya seperti bagaimana. Bagaimana lidiknya baru ada gelar perkara. Di Indonesia ini tak ada yang kebal hukum," ujar Iriawan, kepada wartawan, saat jumpa pers akhir tahun 2016, Kamis (29/12/2016).

Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Apabila ditemukan alat bukti kuat yang dapat menjerat Habib Rieziq, maka pihaknya akan meningkatkan status ke penyidikan.

Baca: Ini Video Ceramah Habib Rizieq yang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

"Kami lihat perkembangannya hasil penyelidikannya," kata dia.

Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video Rizieq yang diduga menistakan agama.

Baca: PMKRI Laporkan Habib Rizieq ke Polisi, Ini Kata FPI

Setelah Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), kali ini, giliran sekelompok orang yang mengaku dari Student Peace Institute (SPI) melaporkan Rizieq.

Berita Rekomendasi

Selain Habib Rizieq, pemilik akun Twitter @sayareya yang mengunggah penggalan video ceramah Rizieq juga ikut dipolisikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas