Putri Dodi Triono Akan Diasuh Sang Ibu
"Yang nyaman buat Anet aja, yang terbaik buat dia, tinggal sama (saya) ibunya yang pasti,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zanette Kalila Azaria (13) satu dari lima korban selamat dalam aksi perampokan sadis di Pulomas akan tinggal bersama ibunya Almyanda Saphira.
Almyanda pun menyerahkan semua keputusan kepada sang anak, tapi ia kan senantiasa mendampingi Anet, sapaan akrab Zanette.
"Yang nyaman buat Anet aja, yang terbaik buat dia, tinggal sama (saya) ibunya yang pasti," ujar Almyanda, saat ditemui di Rumah Sakit Kartika, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Wanita berhijab itu menambahkan, saat ini kondisi kesehatan putri kedua dari pernikahannya dengan almarhum Dodi Triono tersebut masih dalam proses pemulihan.
Anet saat ini mengalami flu dan batuk.
Lebih lanjut, ia pun meminta doa agar putrinya tersebut segera sehat kembali.
"Alhamdulillah masih recovery (pemulihan), flu aja, batuk berdahak, bantu doanya aja Anet cepat sehat," katanya.
Almyanda memiliki tiga putri dari hasil pernikahannya dengan arsitek dan developer kaya raya Dodi Triono.
Baca: Dua Senjata Api Milik Perampok Sadis di Pulomas Ditemukan di Rumah Penjual Daun Pisang
Dua dari tiga putrinya tewas dalam aksi perampokan berujung pembunuhan di rumah Dodi Triono yang berada di Pulomas, Jakarta Timur.
Ia kehilangan putri pertamanya Diona Arika Andra Putri (16) dan putri ketiganya Dianita Gemma Dzalfayla (9).
Para pelaku pembunuhan yang kini telah tertangkap, yakni Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.
Ramlan dinyatakan tewas ditembak polisi karena melawan saat akan diamankan.
Sedangkan Erwin Situmorang mengalami luka tembak.
Keduanya ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan Alfins Bernius Sinaga pun telah ditangkap, dalam aksi perampokan berujung pembunuhan itu dirinya bertindak sebagai driver.
Polisi pun hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya yang bernama Yus Pane.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, telah terjadi perampokan dimana 11 korban disekap dalam kamar mandi berukuran 1,5 X 1,5 meter.
Akibatanya 6 orang meninggal karena kehabisan oksigen, termasuk pemilik rumah Dodi Triono.