Selama di Rumah Sakit, Zanette Sibuk Memantau Instagram
Almyanda memiliki tiga putri dari hasil pernikahannya dengan arsitek dan developer kaya raya almarhum Dodi Triono.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Zanette Kalila Azaria (13), Almyanda Saphira menyampaikan kondisi terkini sang buah hati pasca aksi perampokan berujung pembunuhan di Pulo Mas, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, Anet, sapaan akrab Zanette, tengah sibuk memantau media sosialnya.
Tidak hanya itu, Anet pun kini menunggu komik kesayangan terbarunya muncul.
"Masih main instagramnya, nunggu komik baru, ngilangin jenuh," ujar Almyanda, saat ditemui di Rumah Sakit Kartika Pulo Mas, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Saat menemani Anet hari ini, Almyanda mengaku ditemani oleh para sahabatnya
Selain itu sang putri tercinta juga dikunjungu oleh teman sekolahnya.
"Teman-teman saya aja, ada teman satu sekolah Anet juga, dari Santi, Rama," jelasnya.
Almyanda memiliki tiga putri dari hasil pernikahannya dengan arsitek dan developer kaya raya almarhum Dodi Triono.
Dua dari tiga putrinya tewas dalam aksi perampokan berujung pembunuhan di rumah sang ayah yang juga tidak luput dari aksi tersebut.
Ia kehilangan putri pertamanya Diona Arika Andra Putri (16), dan putri ketiganya Dianita Gemma Dzalfayla (9).
Para pelaku pembunuhan yang kini telah tertangkap, yakni Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.
Ramlan dinyatakan tewas tertembak usai melakukan perlawanan pada aparat saat hendak ditangkap, sedangkan Erwin mengalami luka tembak.
Keduanya ditangkap di Gang Kalong RT 08 RW 02 Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan Alfins Bernius Sinaga pun telah ditangkap, dalam aksi perampokan berujung pembunuhan itu dirinya bertindak sebagai driver.
Polisi pun hingga kini masih memburu satu pelaku lainnya yang bernama Yus Pane.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, telah terjadi penyekapan berujung pembunuhan di kediaman arsitek Dodi Triono yang juga menjadi korban tewas dalam aksi keji tersebut.
11 orang tersebut disekap di dalam sebuah kamar mandi berukuran 1,5 m x 1,5 m.
Dari sebelas korban, enam diantaranya dinyatakan tewas, yakni Dodi (59) pemilik rumah, Diona (16) anak Dodi, Dianita (9) anak Dodi, Amel (10) teman Dianita, serta dua supir Dodi yakni Yanto dan Tasrok.
Sedangkan korban yang masih hidup yakni Zanette (13) anak Dodi, Emi (41) pembantu Dodi, Santi (22), Fitriani (23), dan Windy, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kartika.