Pegawai Kementan Tidak Boleh Bawa Kendaraan Pribadi Saat Sidang Ahok
"Besok pegawai Kementan tidak ada yang bawa kendaraan. Sudah diberikan pemberitahuan oleh Dirjen (Direktorat Jenderal)-nya,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Kementerian Pertanian yang berkantor di Jalan Harsono Nomor 3, Jakarta Selatan dilarang membawa kendaraan pribadi saat sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar, Selasa (3/1/2017).
Diketahui, sidang perkarkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan berlangsung di Auditorium kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.
"Besok pegawai Kementan tidak ada yang bawa kendaraan. Sudah diberikan pemberitahuan oleh Dirjen (Direktorat Jenderal)-nya," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (2/1/2017).
Pintu masuk bagi pegawai Kementan yang masuk bekerja untuk kali perdana di 2017 pun dibatasi.
Baca: Polisi Akan Pisah Tempat Demo Massa Pro dan Kontra Ahok
Jika pada hari-hari normal ada dua pintu masuk yang dibuka, pintu menghadap Jalan RM Harsono dan pintu menghadap Jalan TB Simatupang, saat sidang Ahok berlangsung cuma satu pintu dibuka.
"Cuma pintu yang di Jalan TB Simatupang yang dibuka," kata Purwanta.
Terkait auditorium yang akan digunakan sebagai ruang sidang, sudah dalam kondisi siap pakai.
Seluruh kursi dan meja yang dibawa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah disusun rapi, karpet merah juga telah tergelar di ruang sidang.
Proses sterilisasi oleh polisi sudah berlangsung sejak Senin (2/1/2017) pagi.
Awak media pun tidak lagi diperbolehkan mengambil gambar ruang sidang hingga sidang mulai pada esok hari.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, telah mengeluarkan surat keputusan pemindahan lokasi sidang Ahok.
Proses peradilan yang sebelumnya berlangsung di gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.
Pemindahan itu dilakukan karena permintaan Polda Metro Jaya.