Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICMI Berharap Kasus Penistaan Agama Dapat Segera Diselesaikan

ICMI meminta agar kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dapat segera diselesaikan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in ICMI Berharap Kasus Penistaan Agama Dapat Segera Diselesaikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta agar kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dapat segera diselesaikan.

Saat ini kasus tersebut telah disidangkan dan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

"ICMI meminta agar kasus penistaan agama agar dapat diselesaikan," kata Ketua Umum ICMI, Jimly Asshidiqie di Kantor ICMI, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Jimly menuturkan, ‎karena kasus penistaan agama sudah masuk ranah hukum, pihaknya pun mempercayakan kepada aparat yang menanganinya.

Dirinya yakin bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya dalam memutuskan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

"Karena ini sudah masuk ke persidangan, kita percayakan pada proses hukum. Hakim tahu apa yang harus diputuskan," tuturnya.

Dirinya memaklumi bahwa ada pro dan kontra dalam menyikapi kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut.
Menurutnya, mereka yang pro akan bertahan dengan pendapatnya, begitu juga yang kontra akan mempertahankan pemikirannya.

Berita Rekomendasi

"Kita jangan menganalisis apa yang belum diputus. ‎Pasti ada yang kontra dan ada yang pro," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas