Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Agenda Persidangan Ahok pada Hari Ini

JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima hingga enam saksi dalam persidangan hari ini.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Agenda Persidangan Ahok pada Hari Ini
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penodaan agama dengan terdakwaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (3/1/2017).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan keterangan saksi ini dalam rangka membuktikan dakwaan JPU serta meyakinkan majelis hakim akan dakwaan penodaan agama terhadapAhok.

JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima hingga enam saksi dalam persidangan hari ini. Namun, Ali enggan menyebutkan siapa saja saksi yang dihadirkan.

"Kalau di berkas perkara saksi 20 lebih dari dua-duanya (jaksa dan terdakwa)," kata Ali di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Selain itu, Ali mengatakan, JPU memiliki cukup bukti dalam mendakwaAhok. Bukti-bukti itu akan dihadirkan sesegara mungkin ke meja hijau.

Setelah pemeriksaan saksi, JPU akan menghadirkan ahli untuk menguatkan argumentasi hukum dalam menjerat Ahok.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim sebelumnya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan tim kuasa hukumnya.

Menurut hakim, eksepsi Ahok sudah masuk dalam materi dakwaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dalam persidangan. Oleh karena itu, sidang pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas