Kekayaan Fantastis Bupati Klaten
Bupati Klaten Sri Hartini menyandang status tersangka, seusai diciduk oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Klaten Sri Hartini menyandang status tersangka, seusai diciduk oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Dari sang bupati, KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar dan ribuan pecahan valuta asing.
Sri Hartini ditangkap atas dugaan menerima suap terkait rotasi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten. Harta yang dimiliki Bupati Klaten memang terbilang fantastis.
Dari catatan laporan hasil kekayaan pejabat negara di situs KPK, harta Sri Hartini mencapai Rp 30 miliar pada Juni 2016.
Jika dibandingkan dengan hartanya enam tahun sebelumnya, harta sang bupati mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat.
Sri Hartini juga memiliki sejumah tanah dan bangunan di klaten, Sukoharjo, dan Sleman, Yogyakarta.
Sang bupati juga memiliki koleksi tiga belas mobil, termasuk mobil mewah dan tiga buah sepeda motor.
Sri juga diketahui memiliki sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di Klaten. Sri Hartini dan sang suami, bukanlah sosok baru di lingkungan pejabat Kabupaten Klaten.
Sebelum menjabat sebagai bupati, ia menjabat sebagai wakil bupati pada tahun 2010 hingga 2015.
Sang suami, Haryanto Wibowo, dahulu juga pernah menjabat sebagai Bupati Klaten periode tahun 2000 hingga 2005.
Diketahui, Haryanto Wibowo pun sempat berstatus tersangka atas kasus proyek pengadaan buku paket senilai Rp 4,7 miliar. Namun kasus ini, akhirnya dihentikan.