Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nakhoda KM Zahro Express Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Polair Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada nahkoda kapal Zahro Express, Muhammad Nali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nakhoda KM Zahro Express Jadi Tersangka
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Kapal penumpang KM Zahro Express terbakar saat dalam perjalanan menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017) pukul 09.24 WIB. TRIBUNNEWS.COM/YURIKE BUDIMAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Polair Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada nahkoda kapal Zahro Express, Muhammad Nali (51).

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan mengemudikan kapal yang tidak layak berlayar sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Muhammad Nali. Penyidik sudah mengubah status, pada saat BAP tersangka sudah didampingi kuasa hukum," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, kepada wartawan, Selasa (3/1/2017).

Penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti cukup. Menurut dia, alat bukti itu berupa keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat.

"Alat bukti keterangan saksi-saksi dan surat manifest penumpang dan crew list dan dokumen kapal," kata dia.

Atas perbuatan itu, Nali dijerat Pasal 302 tentang nahkoda melayarkan kapal yang tidak layak melaut mengakibatkan kematian ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kapal Zahro Express terbakar di perairan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta, pada Minggu (1/1/2017) pukul 08.45 WIB.

Kapal terbakar di 1 mil sebelah Barat Muara Angke saat membawa 200-an penumpang yang sebagian besar akan berwisata ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Saat ini kapal sudah berhasil ditarik oleh Kapal Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di pelabuhan Muara Angke. Kondisi kapal gosong dan rusak berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas