Nakhoda Zahro Express Dikenakan Pasal Berlapis
Pihak kepolisian menetapkan nakhoda kapal Zahro Express sebagai tersangka atas terbakarnya kapal yang menewaskan 23
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan nakhoda kapal Zahro Express sebagai tersangka atas terbakarnya kapal yang menewaskan 23 orang pada Minggu (1/1/2017) di Perairan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu.
"Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan Nakhoda Zahro Express, Mohammad Nali (51) sebagai tersangka," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hero Hendriatno Bachtiar, Selasa (3/1/2017) saat dihubungi Tribunnews.com.
Hero menjelaskan, atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 302 UU nomor 17/ 2008 tentang pelayaran lantaran menggunakan kapal yang tak layak berlayar dan juga pasal 117 Jo 137 dan atau 303 Jo 122 UU no 17/2008 tentang pelayaran, dan atau Pasal 263 KUHP karena menggunakan dokumen palsu, dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 363 dan atau pasal 416.
"Karena itu tersangka terancam penjara selama 10 tahun," tuturnya.
"Dari keterangan saksi-saksi yang ada, surat manifiest seluruh penumpang dan crew list serta dokumen kapal, penyidik mengubah statusnya menjadi tersangka. Saat BAP tersangka pun sudah didampingi kuasa hukumnya," sambungnya.