Kuasa Hukum Ahok Tuding Gus Joy Tidak Objektif Bersaksi di Persidangan
Ia menyebut kesaksian Gus Joy bernuansa politis terkait pertarungan Pilkada DKI.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey R Djemat, menuding Gus Joy tidak objektif saat menjadi saksi dalam sidang keempat Ahok kemarin.
Ia menyebut kesaksian Gus Joy bernuansa politis terkait pertarungan Pilkada DKI.
Hal tersebut, menurutnya, dibuktikan dari deklarasi dukungan terhadap pasangan cagub dan cawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, seminggu sebelum melaporkan Ahok.
"Dia (Gus Joy) nggak objektif. Satu minggu sebelum dia lapor, dia sudah deklarasikan dukungan pasangan calon nomor urut satu, bahwa ada gambarnya (foto)," ujar Humphrey dalam diskusi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Baca: Tersangkut Kasus Penodaan Agama, Kuasa Hukum Yakin Ahok Masih Bisa Ikut Pencoblosan 15 Februari
Menurutnya, mustahil jika Gus Joy tidak memiliki kepentingan atas status tersangka Ahok.
"Bagaimana orang yang punya kepentingan politik, tidak punya conflict of interest? Jaraknya hanya satu minggu sebelum dia lapor, " tegasnya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi'.
Bertindak sebagai moderator dalam diskusi itu Ace Hasan Syadzily yang juga politisi Golkar.
Hadir pula sejumlah narasumber yakni Penasehat Hukum Ahok yang lain bernama Josefina Syukur, Pengamat Politik LIPI Syamsuddin Haris, serta Guru Besar Antropologi Hukum FHUI Sulistyowati Irianto.