Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Prosedur, Nakhoda KM Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan itu tak pelas dari hasil penyelidikan kasus terbakarnya KM Zahri di perairan Muara Angke, Jakarta, beberapa hari lalu.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditpolair Polda Metro Jaya resmi menetapkan nakhoda KM Zahro Express sebagai tersangka.

Penetapan itu tak pelas dari hasil penyelidikan kasus terbakarnya KM Zahri di perairan Muara Angke, Jakarta, beberapa hari lalu.

Tersangka berinisial MN disangkakakn telah melanggar prosedur berlayar kapal. Sebab, jumlah penumpang tidak sesuai data saat diberi perizinan.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas