Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langgar Prosedur, Nakhoda KM Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan itu tak pelas dari hasil penyelidikan kasus terbakarnya KM Zahri di perairan Muara Angke, Jakarta, beberapa hari lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditpolair Polda Metro Jaya resmi menetapkan nakhoda KM Zahro Express sebagai tersangka.

Penetapan itu tak pelas dari hasil penyelidikan kasus terbakarnya KM Zahri di perairan Muara Angke, Jakarta, beberapa hari lalu.

Tersangka berinisial MN disangkakakn telah melanggar prosedur berlayar kapal. Sebab, jumlah penumpang tidak sesuai data saat diberi perizinan.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas