Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Ini Sebut Saksi di Sidang Ahok Tak Bisa Jadi Dasar Pertimbangan Hakim

Alasannya, mereka bukan saksi seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Dosen Ini Sebut Saksi di Sidang Ahok Tak Bisa Jadi Dasar Pertimbangan Hakim
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Petrus Bala Pattyona meyakini sidang dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama terkait dugaan penisataan agama berjalan tanpa intervensi.

”Persidangan Ahok menjadi pelajaran berharga dalam penegakan hukm dan bagaimana politik dipergunakan dalam proses hukum untuk menjatuhkan lawan-lawan politik,” katanya dalam keterangan tertulis.

Petrus menekankan empat saksi yang dihadirkan Jaksa pada persidangan, Selasa (4/1) lalu tak dapat dipertimbangkan hakim untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalahnya seorang terdakwa.

Alasannya, mereka bukan saksi seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP.

Dalam aturan itu menyatakan Keterangan Saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang karena mengalami, mendengar dan melihat sendiri suatu peristiwa dengan menyebutkan alasan pengetahuannya.

Dengan demikian, saksi yang hanya mendengar cerita, penuturan tentang suatu peristiwa dari orang lain termasuk kategori keterangan dari mendengar cerita dari orang lain (testimonium de audito) dalam praktek peradilan tak dapat dipertimbangkan hakim.

“Kalau sampai akhir persidangan ternyata tak ada Saksi Fakta dari Pulau Pramuka yang menjadi Saksi untuk menerangkan ucapan-ucapan Ahok yang dianggap menista agama, maka sudah pasti pembuktian minimalis dengan tidak menghadirkan Saksi fakta tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas