Dosen Ini Sebut Saksi di Sidang Ahok Tak Bisa Jadi Dasar Pertimbangan Hakim
Alasannya, mereka bukan saksi seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Petrus Bala Pattyona meyakini sidang dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama terkait dugaan penisataan agama berjalan tanpa intervensi.
”Persidangan Ahok menjadi pelajaran berharga dalam penegakan hukm dan bagaimana politik dipergunakan dalam proses hukum untuk menjatuhkan lawan-lawan politik,” katanya dalam keterangan tertulis.
Petrus menekankan empat saksi yang dihadirkan Jaksa pada persidangan, Selasa (4/1) lalu tak dapat dipertimbangkan hakim untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalahnya seorang terdakwa.
Alasannya, mereka bukan saksi seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP.
Dalam aturan itu menyatakan Keterangan Saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang karena mengalami, mendengar dan melihat sendiri suatu peristiwa dengan menyebutkan alasan pengetahuannya.
Dengan demikian, saksi yang hanya mendengar cerita, penuturan tentang suatu peristiwa dari orang lain termasuk kategori keterangan dari mendengar cerita dari orang lain (testimonium de audito) dalam praktek peradilan tak dapat dipertimbangkan hakim.
“Kalau sampai akhir persidangan ternyata tak ada Saksi Fakta dari Pulau Pramuka yang menjadi Saksi untuk menerangkan ucapan-ucapan Ahok yang dianggap menista agama, maka sudah pasti pembuktian minimalis dengan tidak menghadirkan Saksi fakta tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP,” imbuhnya.