Djarot Sebut Pelaku Pengeroyokan Widodo Masuk Pidana Pemilu
Djarot meminta kepada tim kampanye agar melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Petahana, Djarot Saiful Hidayat menyebut bahwa pelaku pengeroyokan Wakil Ketua Pengurus Ranting PDI Perjuangan, Widodo termasuk Pidana Pemilu.
Agar hal itu ditindaklanjuti, maka Djarot meminta kepada tim kampanye agar melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Harusnya Bawaslu, nanti saya akan bilang sama tim kampanye untuk juga melaporkan ini dalam bentuk pidana pilkada,” ujar Djarot di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (7/1/2017).
Alasan Djarot agar kasus pengeroyokan juga dijerat Pidana Pemilu lantaran ia menyakini bahwa pengeroyokan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
“Saya pastikan itu perkara pilkada, karena saya sudah bertemu dengan korban,” kata Djarot.
“Korban sudah ngomong ke saya, kan sebelumnya saya turun kesana. Kalau saya enggak turun ke sana, enggak ada pemukulan ini. Betul enggak? Karena saya kan kesana. Kira-kira kaya begitu. Karena apa? Korban mendampingi saya kemudian ada cekcok di situ. Sehingga didatangi pada malam harinya,” ucap Djarot.