Imigrasi Tangkap 20 WNA Diduga PSK, Penari dan Pemandu Lagu
Saat penangkapan tersebut, Tim Imigrasi menemukan 20 paspor, telepon seluler, dan alat kontrasepsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap 20 warga negara asing berjenis kelamin perempuan yang diduga melanggar terkait keimigrasian.
20 WNA tersebut terdiri dari 15 Warga Negara Vietnam, 3 Warga Negara Thailand dan 2 Warga Negara Tiongkok.
Dari identitas di paspor, mereka berusia 19-40 tahun.
"Kita tangkap di tempat hunian di dua lokasi yang berbeda," kata Kepala Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rahman di kantornya, Jakarta, Sabtu (7/1/2016).
Menurut Abdul Rahman, puluhan wanita tersebut diduga memiliki pekerjaan sebagai penari, pemandu lagu, hingga pekerja seks komersial (PSK).
Saat penangkapan tersebut, Tim Imigrasi menemukan 20 paspor, telepon seluler, dan alat kontrasepsi.
Abdul Rahman mengatakan keduapuluh perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan-dugaan pekerjaan para perempuan tersebut.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Keimigrasian Klas I Jakarta Barat Benget Steven mengatakan mereka yang bekerja sebagai PSK memasang tarif hingga Rp 5 juta.
"Tarif mulai Rp 1.500.000 hingga Rp 5.000.000," kata Benget Steven.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.