Mabes Polri Jelaskan OTT Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Selatan
Dimana AKP Ahmad Budi diamankan di halaman Satreskrim Polres Lama Barsel dengan barang bukti uang suap Rp 150 juta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri turut bersuara atas adanya penangkapan oleh Tim Saber Pungli Polda Kalteng pada mantan Kasat Reskrim Polres Barito Selatan (Barsel), AKP Ahmad Budi Martono pada Selasa (3/1/2017) lalu.
Dimana AKP Ahmad Budi diamankan di halaman Satreskrim Polres Lama Barsel dengan barang bukti uang suap Rp 150 juta dalam amplop besar bertuliskan "Reskrim".
Kini amplop itu sudah disita oleh Tim Saber Pungli Polda Kalteng, termasuk AKP Ahmad Budi juga ditangkap dan diperiksa intensif oleh Propam Polda Kalteng.
Seharusnya, AKP Ahmad Budi dimutasi untuk menduduki jabatan baru di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah namun karena kasus ini, AKP Ahmad Budi harus berurusan dengan Propam.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan AKP Ahmad Budi ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan APBD tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar dengan tersangka H Syahrul.
Pelaksana pekerjaan pembangunan jalan itu adalah CV Bintang Malungai Group dimana Lina Indriawati adalah direktur utama yang ternyata Lina merupakan anak H. Syahrul.
"Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Syahrul kemudian lengkap (P21). Lalu yang bersangkutan (AKP Ahmad budi) meminta uang pada Syahrul agar status Lina Indriawati sebagai saksi tidak ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrers Barsel," kata Rikwanto, Sabtu (7/1/2017).
Selanjutnya Syahrul memenuhi permintaan AKP Ahmad budi, uang tersebut diserahkan Syahrul dan diterima oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel bernama Aiptu Rochmat di ruang unit tipidkor Sat Reskrim Polres Barsel (kantor lama).
Kemudian uang itu oleh Aiptu Rochmat diserahkan kepada AKP Ahmad dengan cara diletakkan dalam mobil Avanza Velos warna hitam Nopol BW 1780 AB pada bagian kursi depan sebelah kiri.
"Saat itulah tim Satgas Saber Pungli Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap Syahrul selaku pemberi dan melakukan penangkapan terhadap AKP Ahmad serta mengamankan barang bukti uang Rp 150 juta," ujar Rikwanto.