Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persiapan Ahok Jelang Sidang Lanjutan yang Diyakini Bakal Makan Waktu Sekitar 8 Jam

Ahok bakal mempelajari berita acara pemeriksaan. Diyakininya, sidang akan berlangsung lebih dari delapan jam

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Persiapan Ahok Jelang Sidang Lanjutan yang Diyakini Bakal Makan Waktu Sekitar 8 Jam
Repro/Kompas TV
Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan oleh PTUN, di sela-sela kampanyenya di Jakarta, Sabtu (7/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama, Selasa (10/1/2017).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, akan dihadiri oleh lima saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Untuk persiapan, Ahok bakal mempelajari berita acara pemeriksaan. Diyakininya, sidang akan berlangsung lebih dari delapan jam.

"Kemungkinan bisa lebih ya. Karena kan saksinya 5, lebih banyak. Pastinya kita pulang, pelajari berita acaranya. Pengacara juga siapkan," ujar Ahok di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).

Pada persidangan sebelumnya, JPU mendatangkan enam saksi pelapor, yaitu Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel, Gus Joy Setiawan, Muhammad Burhanuddin, Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Tapi, saksi Nandi Naksabandi tidak hadir karena telah meninggal dan saksi Muhammad Burhanuddin sakit. Sidang yang diselenggarakan pekan lalu itu, berlangsung tertutup.

Berita Rekomendasi

Pengamanan persidangan cukup ketat. Hal itu sempat memicu protes dari pengunjung ataupun jurnalis yang tidak dapat memasuki ruangan sidang.

Mereka tertahan di halaman auditorium karena pengunjung sidang dibatasi dengan alasan keamanan.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pembatasan pengunjung dan liputan pers dilakukan atas perintah Ketua Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas