Besok AKBP Brotoseno Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kombes Martinus Sitompul mengatakan berkas dinyatakan P21 atau lengkap pada minggu lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas suap yang melibatkan AKBP Brotoseno di kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, dinyatakan lengkap atau P21.
Selain berkas AKBP Brotoseno, berkas tiga tersangka lainnya yakni Kompol Dedy Setiawan, HR (pengacara), dan LN (perantara) juga dinyatakan lengkap.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan berkas dinyatakan P21 atau lengkap pada minggu lalu.
Sesuai rencana, besok Rabu (11/1/2017) penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya siap sidang.
"Rencananya besok pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya, itu kewenangan kejaksaan," kata Martinus, Selasa (10/1/2017) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kompol Dedy Setiawan karena menerima uang suap Rp 1,9 miliar untuk memperlambat pemeriksaan seorang saksi inisial DI di kasus korupsi cetak sawah.
Agar saksi tersebut masih bisa bepergian ke luar negeri untuk berobat dan mengurus bisnis.
Uang tersebut adalah inisiatif dari pengacara HR yang menjanjikan uang Rp 3 miliar melalui perantara LN, namun baru diberi Rp 1,9 miliar.
Atas perbuatannya Brotoseno dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 5 jo Pasal 12 a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama proses penyidikan, AKBP Brotoseno ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dedy ditahan di Polres Jakarta Selatan dan HR serta LN ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.