Ichsanuddin Noorsy Diperiksa karena Jadi Pembicara pada Pertemuan di Jalan Cut Nyak Dien
Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, diperiksa polisi sebagai saksi untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputri yang terjerat kasus percobaan makar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, diperiksa polisi sebagai saksi untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputri yang terjerat kasus percobaan makar.
Noorsy diperiksa karena pernah menghadiri pertemuan yang diduga terkait dengan perkara percobaan makar.
Ichsanuddin Noorsy diperiksa di Markas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Beliau diperiksa terkait pertemuan-pertemuan, dia pembicara pada rapat-rapat itu, sehingga kami mendalami terutama materi apa yang dia berikan, siapa saja yang hadir di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin siang.
Pertemuan yang dimaksud penyidik adalah pertemuan-pertemuan di Rumah Amanat Rakyat di Jalan Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat.
Informasi tentang kehadiran Noorsy pada pertemuan itu diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya.
Seperti diberitakan, Rachmawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh nasional ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan makar.
Mereka dibawa ke kantor polisi beberapa jam sebelum aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Aksi tersebut adalah aksi umat muslim melakukan doa dan salat Jumat bersama serta menuntut penegakan hukum terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang terjerat kasus penistaan agama.
Tokoh lain yang terjerat kasus percobaan makar adalah Sri Bintang Pamungkas. Hingga kemarin, Sri Bintang masih ditahan.
Ernalia, istri Sri Bintang Pamungkas (SBP), menilai aparat kepolisian hanya mencari-cari kesalahan saat menjerat suaminya sebagai tersangka kasus makar.
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi hanya untuk mendapatkan bukti bahwa dosen Universitas Indonesia itu terlibat makar.
"Mereka mencari pembuktian dari orang-orang yang mereka periksa sebagai saksi bagi saya itu sesuatu yang janggal, sesuatu yang aneh," ujar Ernalia di Mapolda Metro Jaya, Senin siang.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah musisi Ahmad Dhani. Dia dimintai keterangan terkait pembacaan orasi di kolong jalan tol di Kalijodo, Jakarta Barat.
Ernalia mengaku tak kenal Dhani.
"Jadi, data untuk perbuatan makar diambil dari teman-teman. Teman-teman itu siapa? Banyak kami juga tak kenal. Misal Dhani (Ahmad Dhani). Pernah ketemu muka juga tidak," kata dia.
Sri Bintang termasuk tokoh yang menentang langkah Pemprov DKI mengosongkan kawasan Kalijodo yang merupakan kawasan remang-remang di pinggir sungai.
Sri Bintang juga vokal dalam menuntut Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum.
Selain mendapatkan keterangan saksi, penyidik juga mendapatkan data tentang aliran dana ke para pihak yang diduga berupaya melakukan makar.
Data tentang aliran dana ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Data itu mendukung dugaan dan sangkaan yang disusun penyidik. Soal pendanaan akan dipertajam terus," kata Kabag Penum Polri, Kombes Martinus Sitompul, pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK.
Menurutnya, transfer uang yang diduga terkait upaya makar, dilakukan secara bertahap dan setiap kali melakukan transfer, nominalnya dibuat kecil-kecil.
"Ngasihnya itu tidak banyak, kecil, kecil. Kami pelajari dari PPATK kan banyak transaksi keuangan. Perjalanan itu sedang kami dalami," ujar Argo.
Terkait berkas pemeriksaan Bintang Pamungkas, penyidik menyatakan sudah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, pekan lalu.
Namun Ernalia mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik mengenai pelimpahan berkas tersebut.
Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus makar yang diduga melibatkan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada pekan lalu.
"Sudah kami limpahkan untuk Pak SBP tanggal 6 Januari kemarin. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," ujar Argo. (gle/aco/kps)